Haji Mabrur dari Harta yang Halal
Haji Mabrur adalah hal yang didambakan dan menjadi tujuan utama seorang muslim dalam menjalankan ibadah haji.
Ketika seorang melakukan perjalan haji dan sudah menggunakan kain Ihrom kemudian berniat haji “Bismillahi Labbaika Allahumma Hajjan” saat itu menjaga larangan Ihrom adalah wajib. Seusai syarat haji dan Ketika lafadz talbiyah dibacakan dengan hati yang bersih karena Allah, maka Allah akan menyambut panggilan hambanya yang berhaji dan berumroh dengan harta yang halal dengan panggilan “Aku penuhi panggilanmu dan sungguh kebahagiaan untukmu, biaya yang engkau pergunakan dari harta yang halal dan kendaraan yang engkau pergunakanpun halal, maka hajimu mabrur (diterima) tidak tertolak”. Subhanallah.
Namun jawaban Allahpun akan berbeda ketika seseorang menggunakan harta yang haram untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Saat lafadz talbiyah dibacakan maka Allah akan menjawab dengan “Tidak aku penuhi panggilanmu dan tiada kebahagiaan untukmu, biaya yang engkau pergunakan dari harta yang haram, dan kendaraanmu pun haram, maka hajimu mardud (tertolak) tidak diterima”. Nauzubillahi min zaalik.
Niat menunaikan perjalanan ibadah haji atau umroh menuju Baitullah, maka sebaiknya para jamaah mempersiapkan bekal dari harta yang halal, selain fisik yang sehat juga bimbingan manasik haji yang cukup . Selain itu juga setiap makanan serta minuman yang masuk ke dalam tubuh kita sebaiknya dari yang baik dan halal. Hindari oleh kita memakan makanan haram dari harta yang haram dan dengan cara yang haram. Naudzubillah!
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. 5:88)
Dalam setiap kesempatan, cobalah perhatikan untuk memilih dan memilah makanan serta minuman yang halal, agar Allah menjawab kemabruran ibadah.
Allah SWT berfirman,
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. 16:114)
Dari An Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda tentang hadits berikut:
“Hal yang halal adalah jelas. Hal yang haram pun telah jelas. Di antara keduanya terdapat hal syubhat yang tidak banyak diketahui oleh manusia. Siapa yang dapat menjaga diri dari hal syubhat, maka agama dan harga dirinya terjaga. Siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat maka ia telah terjerumus dalam perkara haram. Tak ubahnya seorang gembala yang menggembala di tengah padang terlarang, hampir saja ia memasuki wilayah terlarang itu. Ketahuilah, bahwa setiap Raja memiliki wilayah terlarang. Ketahuilah, wilayah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang telah diharamkan. Camkanlah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat sekerat daging. Jika sekerat daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuh. Jika sekerat daging itu rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, bahwa sekerat daging itu tiada lain adalah hati!” (Hadits Muttafaq Alaihi).
Meraih haji mabrur dalam ibadah haji tentunya menjadi dambaan setiap mereka yang berhaji dengan harapan pengampunan atas dosanya dan syurga sebagai ganjarannya “alhajjul mabruuru laisa jazaaun illal jannah.
0 komentar:
Posting Komentar